Pilpres 2024
Pengamat soal Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Ada di Tangan Jokowi
Pengamat sebut keputusan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres Prabowo Subianto ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya MK mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Atas putusan MK itu artinya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadangkan sebagai kandidat kuat bacawapres Prabowo Subianto pun menguat.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menyebut, keputusan itu sudah ia prediksi sebelumnya jika melihat situasi politik belakangan ini.
Di mana kubu Prabowo berkali-kali menyatakan untuk menunggu keputusan MK soal gugatan usia capres-cawapres.
"Ini cukup terprediksi, saya melihat dari sisi politik bukan dari hukum, jalannya terbuka," kata Hanta, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: NasDem: Jika Prabowo Gaet Gibran Cawapres, Politik Makin Menarik
Meski demikian, Hanta menilai semua keputusan nantinya tergantung skema dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo akan terealisasi atas izin dari Jokowi.
"Artinya Gibran bisa kalau kita lihat dari sisi politiknya, tapi belum otomatis bahwa dia akan jadi cawapres Prabowo, kecuali nanti sore atau besok diumumkan, bolanya ada di Jokowi," ujarnya.
"Bola politik yang menggelinding dan akan menggeser peta politik elektoral kita dalam hitungan dua tiga hari ke depan ada di tangan Pak Jokowi," tegasnya
Hanta menilai, nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu.
"Pak Jokowi pasti tidak gegabah, akan menghitung secara cermat dan kalkulasi dengan hitung-hitungan yang tepat. Kalau peluang menangnya kecil tak diambil, kalau peluang besar dan efek sampingnya tidak terlalu lama dan bisa diantisipasi maka bisa diambil," ungkapnya.
Jika wacana Gibran jadi cawapres Prabowo terealisasi, menurut Hanta, Prabowo akan menerima dampak positif maupun negatif.
Sisi positifnya, Gibran yang saat ini merupakan Wali Kota Solo dinilai sebagai sosok yang mampu memenangkan suara di Jawa Tengah di Pilpres 2024 mendatang.
Gibran, kata Hanta, dinilai bisa menggerus suara dan elektoral bacapres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang notabene merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode.
Gibran juga bisa menjadi pemecah kebuntuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menentukan cawapres.
Pasalnya, masing-masing partai pengusung Prabowo mengusulkan satu nama untuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Di sisi lain, efek negatif jika Prabowo mengusung Gibran adalah isu politik dinasti yang makin menyeruak.
Hal itu menurut Hanta bisa menurunkan elektabilitas Prabowo.
"Potensi isu politik dinasti, sehingga akan mengkristal kekutan kontra Jokowi," kata Hanta.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

Baca juga: Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.