Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk Pasca-Putusan MK, Pastikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo?

Ketua umum parpol KIM segera berembuk pasca-putusan MK yang memperbolehkan Wali Kota Solo Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Dok Gerindra/Tangkap layar YouTube Metro TV
Ketua umum partai politik (parpol) koalisi Indonesia maju (KIM) segera berembuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum partai politik (parpol) koalisi Indonesia maju (KIM) segera berembuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat ditanya apakah internal parpol KIM telah sepakat Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

"Kan putusan MK baru keluar kemarin ya, dalam waktu yang dekat para ketum KIM akan segera berembuk kembali. Tergantung jadwal yang akan disepakati," kata Dave Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Dave menyebutkan deklarasi capres dan cawapres dari koalisi Indonesia maju dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun terkait nama cawapres, masih dibahas internal koalisi terlebih dahulu.

"Segera akan kita deklarasikan capres-cawapres dari KIM. Mengenai siapa pasangannya, nanti akan diumumkan sebelum pendaftaran," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan