Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat: Pascaputusan MK, KPU Bisa Langsung Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Dalam langkah revisi, KPU disebut Titi dapat langsung menindaklanjuti segala macam putusan yang berkaitan dengan PKPU.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada dasarnya tidak perlu melakukan konsultasi untuk melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).

Sehingga dalam konteks merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden KPU tak perlu lagi menunggu persetujuan dari pemerintah maupun DPR dalam merevisi PKPU 19/2023.

"Kalau saya berpandangan karena ini adalah pelaksanaan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta isi putusan hanya menyangkut persyaratan usia dan pengecualian atas persyaratan tersebut, maka dalam hal dilakukan perubahan PKPU maka tidak dilakukan konsultasi juga tidak masalah," ujar pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Selain karena konsultasi ini disebut Titi sudah lebih dulu KPU lakukan saat proses pembentukan PKPU 19/2023, langkah KPU melakukan revisi PKPU tanpa persetujuan pemerintah dan DPR pun dapat segera dilakukan sebab perubahan yang terjadi menyangkut isi putusan MK sudah terang benderang normanya.

"Maka konsultasi menjadi bukan suatu keharusan sebagai bagian dari penegakan asas hukum res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar," tuturnya.

Dalam langkah revisi, KPU disebut Titi dapat langsung menindaklanjuti segala macam putusan yang berkaitan dengan PKPU.

Termasuk seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang juga mengharuskan KPU mengubah isi dari PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 soal keterwakilan perempuan dan masa jeda pencalonan mantan terpidana.

"Sama seperti halnya dengan KPU yang harus melaksanakan Putusan MA atas pengujian PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan dan masa jeda pencalonan mantan terpidana. Mestinya KPU langsung mengeksekusi dua Putusan MA tersebut," tandas Titi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres cawapres.

KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."

Namun seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu. Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan