Pilpres 2024
Usai Putusan MK, Prabowo Dikabarkan akan Deklarasi Hari Ini, Gibran Dipanggil PDIP Rabu
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023).
MK dalam putusannya mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
Atas putusan MK itu artinya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadangkan sebagai kandidat kuat bacawapres di Pilpres 2024 semakin menguat.
Tepat seusai putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo langsung merapat di kediaman Menteri Pertahanan itu.
Kabar Prabowo bakal mendeklarasikan pasangannya pun semakin menguat.
Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo dan Gibran sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023) hari ini.
Baca juga: Jalan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Survei Sebut Elektabilitasnya Kalah dari Ganjar-Sandi
Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," ungkap Deddy, Senin.
Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun."
"Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja," terangnya.
Hari ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun Prabowo Subianto.
Gibran Dipanggil PDIP Rabu

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka ternyata telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).
Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya, Senin (16/10/2023) dikutip dari Tribun Solo.
Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini.
"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.
Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024, termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua."
"Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan." terangnya.
Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP.
Diketahui Gibran diminta datang ke DPP PDIP oleh Hasto sejak satu atau dua hari lalu.
"Sabtu atau Minggu," ujarnya.
Gibran menjelaskan Hasto memintanya datang secara informal.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
MK mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas.
Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.
Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Baca juga: Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.
MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat, bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
(Tribunnews.com/Milani Resti) ((Kompas.com/Vitorio Mantalean) (TribunSolo.com/Amir Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.