Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres Buntut Polemik Putusan MK

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sarankan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak maju jadi cawapres. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sarankan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak maju jadi cawapres.  

TRIBUNNEWS.COM - Potensi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 terbuka. 

Hal itu menyusul putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia batas pencalonan capres dan wapres. 

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gibran tak maju jadi cawapres

Untuk diketahui, PBB merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto. 

Yusril menilai, putusan MK akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai cawapres tak diambil oleh Gibran.

"Menyadari bahwa ini akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sekarang dan di kemudian hari maka dengan jiwa besar saya tidak akan memanfaatkan putusan ini, saya akan memutuskan tidak akan maju," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, Jika Gibran memilih tak maju jadi cawapres di tengah problematik ini akan menunjukkan sikapnya yang berjiwa besar dan seorang negarawan. 

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara." 

"Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril. 

Meski demikian, Yusril mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya.

"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ucapnya. 

"Karena dalam demokrasi itu kan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."

"Jadi kalau misalnya ada 9 orang ambil keputusan, 7 setuju dan dua enggak setuju, dua yang enggak setuju kan enggak boleh ngambek. Dua yang enggak setuju harus tunduk padaa keputusan mayoritas," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan