Pilpres 2024
Cawapres Belum Ditentukan, Ketua Bapilu Golkar Pertanyakan Erick Thohir yang Telah Membuat SKCK
Nusron yang tidak tahu apa kepentingan Erick Thohir, menanyakan alasan untuk apa Erick mengurus berkas tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipertanyakan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid mempertanyakan
Nusron yang tidak tahu apa kepentingan Erick Thohir, menanyakan alasan untuk apa Erick mengurus berkas tersebut.
"Nggak tau mas, tanya yang bersangkutan yang ngurus. Ngurus itu untuk kepentingan apa? kita kan nggak tau mas," kata Nusron saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Nusron pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Erick Thohir terkait kepentingan membuat SKCK. Hal yang pasti, cawapres yang menjadi pendamping Prabowo masih belum ditentukan.
"Itu utusannya yang menjawab Pak Airlangga, Pak Prabowo, Pak AHY, Pak Zulhas," katanya.
Sebelumnya, Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Baintelkam Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan SKCK itu diajukan Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023).
"Ya kalau buat SKCK-nya ya benar. Yang ambil stafnya, kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui maksud dan tujuan Erick Thohir membuat SKCK tersebut.
Namun, seperti diketahui SKCK yang diterbitkan Mabes Polri memang menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.
Dalam hal ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan empat SKCK untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya.
Keempat SKCK tersebut diterbitkan atas nama pemohon Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Buat Surat Tak Pernah Dipidana
Menteri BUMN, Erick Thohir membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.