Pilpres 2024
Senin Pekan Depan MK Bakal Bacakan Putusan Perkara yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS. Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.