Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Sebut Prabowo Tak Perlu Khawatir dengan Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun di MK

Prabowo Subianto tak perlu khawatir dengan adanya gugatan batas usia maksimal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (22/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto tak perlu khawatir dengan adanya gugatan batas usia maksimal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait dengan adanya gugatan 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK membatasi usia maksimal capres atau cawapres 65 dan 70 tahun.

Menurut Ujang, hampir semua negara tidak mengatur soal syarat batas maksimal usia calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau saya sih melihatnya tidak perlu dikhawatirkan. Karena tidak alasan. Kalau batas minimal kan ada, tapi batas maksimal di negara mana. Saya sih melihatnya (Prabowo) tidak usah khawatir," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri Dari PDIP

"Kita lihat soal gugatan batas maksimal usia 70, di banyak negara, di hampir semua negara enggak ada batas maksimal capres itu," sambungnya.

Terkait hal itu, Ujang menyinggung soal Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang berusia 90 tahun lebih. Kemudian, ia juga menyebutkan nama Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang termasuk pemimpin negara berusia lanjut.

"Lihat aja di Malaysia Mahathir 90 tahun lebih. Joe Biden juga sekarang tua ya. Jadi saya melihat soal batas maksimal capres itu sejatinya enggak ada, kalau batas minimal ada di banyak negara juga," jelas Ujang.

Sehingga, Ujang menduga gugatan itu nantinya juga akan ditolak MK.

Baca juga: Usai Cawapres Prabowo Diumumkan, Gerindra Gelar Rapimnas Hari Ini, Gibran Disebut Tak akan Hadir

"Jadi saya melihat keputusan batas maksimal itu akan ditolak," kata Ujang.

Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)

Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.

Selain itu dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi.

Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan usia produktivitas.

Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.

Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.

Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan