Pilpres 2024
Prabowo Sebut Politik Indonesia Kadang Tak Fair Buntut Dilaporkannya Gibran hingga Jokowi ke KPK
Prabowo Subianto merespons adanya laporan soal Gibran, Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang yang dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana nepotisme.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Selain itu, PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep juga menyampaikan gugatan lain.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya Presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Maka dari itu, Erick menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara tersebut.
Sehingga, diduga kuat ada unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Gibran, Anwar Usman, hingga Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.
Tanggapan Anwar Usman soal MK Disebut Mahkamah Keluarga

Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman sempat menanggapi pernyataan terkait MK yang disebut sebagai Mahkamah Keluarga buntut putusan batas usia capres dan cawapres.
Ia menegaskan memegang sumpah jabatannya sebagai hakim.
“Saya memegang teguh amanah dalam Konstitusi dan dalam agama saya,” ucapnya, dilansir mkri.id, Senin.
Ia juga memegang prinsip hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dan tidak boleh takluk oleh siapapun.
“Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam putusan, ‘berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Putusan itu selain bertanggung jawab kepada masyarakat, namun juga kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Itulah yang saya lakukan,” jelas Anwar.
Selain itu, Anwar meminta agar media membaca Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003, 005/PUU-IV/2006, 97/PUU-XI/2013, serta 96/PUU-XVIII/2020 terkait makna konflik kepentingan.
“Yang diadili di sini adalah norma dan undang-undang bukan mengadili sebuah fakta atau kasus," kata dia.
Presiden Jokowi Klaim Tak Ikut Campur soal Putusan MK

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.