Pilpres 2024
Siang Ini MK Baca Putusan Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun
MK memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)
Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Sambut Baik Putusan MK, Ketua Umum GSN: Waktunya Pemimpin Muda Tampil
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.
Selain itu dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, pemohon meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.
Baca juga: Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.
Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.
Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi.
Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan usia produktivitas.
Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.