Pilpres 2024
Denny Indrayana: Jika Putusan MK Perkara 90 Tidak Sah, Gibran Tak Bisa Ditetapkan Jadi Cawapres
dikatakan Denny menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama dengan pelapor yang lain menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (26/10/2023).
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik itu, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
Baca juga: Jimly Minta Denny Indrayana Hadiri Langsung Sidang di MK, Jangan Cuma Online dari Australia
Sebelum sidang ditutup Denny meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan, bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
Oleh karena itu, dikatakan Denny, meskipun yang diperiksa adalah laporan dirinya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Baca juga: Saat Gibran Sibuk Urusan Cawapres, Jan Ethes Lakukan Hal Ini sampai Membuat Denny Sumargo Mengalah
"Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023. Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata Denny Indrayana.
"Karena, sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tambahnya.
Maka, kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
"Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.
Jimly Minta Denny Indrayana Hadiri Langsung Sidang di MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie meminta pakar hukum tata negara yang juga pihak pelapor, Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta menghadiri langsung sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Hal ini diminta Jimly saat menggelar sidang agenda klarifikasi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Dalam sidang ini, Denny tersambung secara daring melalui zoom dari Australia.
"Siap nggak anda datang ke Jakarta? Cepat besok berangkat," kata Jimly di persidangan.
Jimly mengatakan kehadiran langsung pelapor dirasa penting karena persoalan yang dilaporkan merupakan masalah serius.
Kedatangan pelapor secara langsung di ruang sidang juga bertujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan serius juga harus disikapi secara serius.
"Segera cari tiket. Ini soal serius, kalau dengan zoom begini terbatas. Nanti anda nunjuk-nunjuk tangan, mau klarifikasi tapi nggak kedengeran," katanya.
Baca juga: Denny Indrayana: Anwar Usman Tidak Mundur, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Sah!
Selain itu Jimly juga menyampaikan bahwa para pelapor diminta untuk siap untuk hadir pada jadwal persidangan yang disusun kemudian.
Ia meminta para pihak yang terlibat dalam persidangan di MKMK untuk bersiap membuat sejarah dan meninggalkan urusan di luar perkara.
"Nanti jadwalnya biar kami runding, yang penting kami minta saudara-saudara siap, siap membuat sejarah jadi tinggalkan dulu urusan yang lain," kata Jimly.
Menjawab hal ini, Denny menyatakan siap untuk datang langsung dan membuktikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman.
Denny juga mengajak para hakim MKMK untuk secara bersama menyelamatkan kehormatan MK.
"Kami siap untuk membuktikan dan siap menyelamatkan bersama-sama dengan Yang Mulai Mahkamah Konstitusi, kita selamatkan sama-sama," ungkap Denny.
Persidangan ini dipimpin oleh tiga hakim MKMK diantaranya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Ketiganya dilantik oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (24/10/2023).
Pembentukan MKMK ini dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan, termasuk temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.