Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Masinton PDIP: Orang yang Berpikir Waras Pasti Bilang Putusan MK Tidak Wajar

Menurut Masinton, para pihak yang mengkritisi putusan MK, termasuk PDIP, bukan lagi berbicara soal dukung mendukung dalam urusan politik.

Fersianus Waku/Tribunnews.com
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. Masinton Pasaribu menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat minimum batas usia capres-cawapres banyak dipandang oleh masyarakat sebagai cacat hukum yang sangat serius. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat minimum batas usia capres-cawapres banyak dipandang oleh masyarakat sebagai cacat hukum yang sangat serius.

Sehingga kata Masinton, orang-orang yang punya pikiran waras hari ini, maka akan terbuka menyatakan bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dalam putusan MK di perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Kritik Gibran Maju Jadi Cawapres, Amien Rais Nilai Ketua MK Buatkan Karpet Merah: Kenapa Dia?

"Orang akan melihat ini cacat hukum yang sangat serius. Maka orang yang berpikir waras hari ini, masyarakat kita, kemudian terbuka, ada sesuatu yang nggak wajar, ada sesuatu yang tidak waras dalam putusan MK kemarin," kata Masinton dalam diskusi daring Polemik 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' pada Sabtu (28/10/2023).

Adapun menurut Masinton, para pihak yang mengkritisi putusan MK, termasuk PDIP, bukan lagi berbicara soal dukung mendukung dalam urusan politik.

Tapi lebih kepada upaya dalam menyelamatkan demokrasi, hukum yang harus ditegakkan, serta persoalan konstitusi yang menjadi panduan dan landasan masyarakat dalam bernegara.

Baca juga: PDIP Sebut Sengketa Hasil Pemilu Berpotensi Chaos Jika Ditangani Formasi Hakim MK Saat Ini

"Kemudian menurut saya terlepas dari persoalan kita, ini bukan semata-mata lagi dukung mendukung. Tapi ini persoalan demokrasi yang harus kita selamatkan, persoalan demokrasi yang harus kita tegakkan, dan persoalan hukum yang harus kita tegakan setegak-tegaknya, dan persoalan konstitusi yang harus menjadi panduan dan landasan kita dalam bernegara," kata dia.

Sebagaimana diketahui dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran. Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Sangat Prihatin, Ada Indikasi Pelanggaran Etik di MK

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Selasa (13/10/2023) lalu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan