Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029
Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029.
MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Baca juga: MK Dinilai Rusak Kepercayaan Publik dan Tatanan Hukumnya Sendiri
Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
Isi Gugatan Singgung Gibran
Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Sangat Prihatin, Ada Indikasi Pelanggaran Etik di MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.