Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Digugat Rp 70 Triliun Karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU: Kita Pelajari Dulu

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.

Tribunnews.com/Mario Christian Suma
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari belum bisa berbicara banyak ihwal lembaga penyelenggara pemilu yang kini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/10/2023).

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.

Ia melayangkan gugatan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menegaskan pihaknya bakal mempelajari lebih dulu terkait gugatan tesebut jika nanti mendapat bahan dan informasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti kalau ada panggilan dari peradilan untuk sidang, kita pelajari dulu. Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya,” ujar Hasyim ditemui di kantornya, Senin sore.

“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa,” ia menambahkan.

Baca juga: KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Gibran, Diminta Ganti Rugi 70 Triliun

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Demas menjelaskan ihwal KPU yang dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin.

Atas perbuatan itu pihak penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70 triliun dan Rp 50 Miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan