Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

Pertemuan tersebut bakal digelar pukul 16.00 WIB sore, secara tertutup.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan akan adanya pertemuan antara MKMK dengan semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin (30/10/2023) hari ini.

Ia menyampaikan, pertemuan tersebut bakal digelar pukul 16.00 WIB sore, secara tertutup.

Baca juga: Soal Putusan MK Usia Capres-cawapres, Politisi PDIP Sebut Sebagai Ancaman Serius Amanat Reformasi

"Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ucap Fajar, kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2023).

Fajar menegaskan, agenda MKMK ini bukan berupa sidang, tapi pertemuan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi.

"Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya akan memanggil para hakim konstitusi pada Senin (31/10/2023).

"Hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly, pada Kamis (26/10/2023).

Jimly kemudian mengatakan, para hakim selaku terlapor nantinya akan diperiksa. 

Baca juga: Masinton PDIP Dorong Hakim MK yang Terbukti Melanggar Etik Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Meski demikian, lanjutnya, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.

"Itu (hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terang Jimly.

Mantan hakim konstitusi itu menegaskan, sidang pemeriksaan para hakim selaku terlapor akan digelar tertutup. 

Hal itu, kata Jimly, karena sebenarnya sidang MKMK digelar tertutup.

Sedangkan, sidang pemeriksaan para pelapor akan digelar secara terbuka. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara majelis MKMK dengan para pelapor.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan