Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tidak Digunakan pada Pilpres 2024

Putusan itu menjadi sorotan sebab dinilai menjadi karpet merah untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal Cawapres

Editor: Erik S
kolase Tribunews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah. 

Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. 

Baca juga: Denny Indrayana Prediksi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, 5 Hakim Setuju

Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Sebagai informasi, ada dua sidang yang berlangsung hari ini. Sidang pemeriksaan pelapor yang berlangsung terbuka pagi ini. Serta sidang pemeriksaan terlapor—hakim konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra—yang akan berlangsung tertutup pada malam nanti.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan