Pilpres 2024
Diusulkan Masinton PDIP, Ditolak Gerindra, Respons Jimly Soal Hak Angket MK: Ini Masalah Serius
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor:
Wahyu Aji
"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.
Jimly sepakat DPR jalankan fungsi pengawasan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons positif soal usulan Masinton Pasaribu.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendorong hak angket digunakan DPR terhadap MK.
Hal itu, katanya, agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.
Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Masinton PDIP Galang Dukungan Fraksi Lain Usul Hak Angket MK
Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.
"DPR itu harus menggunakan funsginya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus-bagus aja karena ini masalah serius," ungkapnya.
Respons Sekjen PDI Perjuangan
ekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan sinyal pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang muncul pada saat Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.
Di mana, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasto menyatakan, bahwa PDIP dan TPN fokus turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus, pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto usai hadir dalam rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Hasto mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya. Namun, seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan.
"Gerakannya hanya tunggal," jelas Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menambahkan, kiranya jawaban serupa mesti disampaikan oleh segenap pendukung Ganjar-Pranowo menanggapi apapun isu dinamika politik.
Hasto juga menyinggung soal situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai mundur ke belakang.
"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto. (*)
PDI Perjuangan
Masinton Pasaribu
Mahkamah Konstitusi (MK)
hak angket
putusan MK
Partai Gerindra
Habiburokhman
Jimly Asshiddiqie
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.