Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2024

Eks Hakim Konstitusi Palguna Bakal Hadiri Sidang MKMK Jumat Mendatang

Palguna sempat diminta oleh pelapor advokat Zico Simanjuntak dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna bakal dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) untuk dimintai keterangan.

Rencananya, Palguna bakal dimintai keterangan secara tertutup pada hari Jumat (3/11/2023) mendatang. 

"Itu kemungkinan Jumat tapi nanti kita sidangnya tertutup saja," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Palguna sempat diminta oleh pelapor advokat Zico Simanjuntak dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Namun dalam gugatan Zico, ia tidak berfokus pada tindakan etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti banyak pelaporan lainnya. 

Ia mengkhususkan aduan ini terhadap MKMK yang hingga saat ini masih berstatus ad hoc. Menurutnya, MKMK harus dibuat permanen untuk menanggapi segala ragam aduan etik dari masyarakat. 

Baca juga: Laporan Etik Terus Bertambah, Ketua MKMK Imbau Masyarakat Stop Buat Pelaporan

Maka dari itu, Zico meminta kepada Jimly dkk untuk menghadirkan Palguna yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MKMK untuk kasus sulap putusan eks hakim konstitusi Aswanto. 

Berbeda dengan Palguna, dalam sidang Jumat mendatang, keterangan Zico bakal didengar oleh para hakim dalam agenda sidang terbuka. 

"Kecuali untuk yang mendengarkan keterangan pelapor yang mengusulkan Zico, nah itu nanti bisa sidang terbuka ya," jelas Jimly. 

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023) Zico mengatakan sejauh ini MKMK dibuat secara ad hoc dan diharapkan dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran etik selama 30 hari.

Disebabkan MKMK yang tidak dibentuk secara permanen ini, Ketua MK Anwar Usman pun digugat oleh Zico. 

Zico mengungkapkan secara sengaja dewan etik MK dibuat mati suri dari penghujung 2021 hingga awal tahun 2023 supaya laporan etik tak dapat diproses. 

Dalam sidang, Zico membeberkan informasi yang ia dapat ihwal Anwar Usman yang enggan menjadikan MKMK secara permanen. 

Padahal pada tahun 2022 ada beberapa laporan etik yang hendak diajukan, lanjut Zico, seperti pernikahan Anwar Usman dengan saudara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

"Tapi itu mental semua dan akhirnya sejak 2021, terakhir dewan etik itu, ketika saya periksa di website, Prof Ahmad Sodiki itu selesai tahun 2021. Almarhum Ahmad Syafi maarif, Buya Syafii pada tahun 2021. Jadi sejak itu sampai 2023 MK tidak punya dewan pengawas, karena mati suri," tuturnya. 

Duduk Perkara Kasus

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan