Pilpres 2024
Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik
Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pantauan Tribunnews.com, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam.
Ia masuk ke Gedung MKRI 2 sekira pukul 17.18 WIB dan keluar 17.43 WIB.
Usai persidangan, Suhartoyo mengungkapkan, dia hanya dikonfirmasi MKMK soal laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan sejumlah pelapor terhadapnya.
Ia menjelaskan, tak banyak dikonfirmasi soal substansi putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak. Mungkin dipandang (MKMK) tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," ungkap Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Saldi Isra Irit Bicara Usai Jalani Sidang MKMK Selama Satu Jam Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
"Ya, laporan, pengaduan," sambungnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut poin-poin yang ditanyakan MKMK kepadanya.
"(Hal yang ditanyakan MKMK) Ya itu yang saya enggak bisa cerita," ucapnya.
"Konfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui," tambah Suhartoyo.
Baca juga: Ketua MKMK Ungkap 9 Isu yang Muncul Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan diperiksa, pada Rabu (1/11/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.
"Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, sama Pak Manahan," kata Jimly, di Gedung MKRI, Rabu ini.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.