Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Pelapor Singgung Anwar Usman yang Sempat Bahas Perkara Usia Capres Cawapres di Kuliah Umum

Dalam pemeriksaan terlapor lainnya pada Selasa (31/10/2023) pernyataan Anwar Usman di kuliah umum juga dilaporkan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menjadikan kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menghadiri kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung sebagai salah satu laporan.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor menjelaskan, Anwar Usman dalam kesempatan itu membicarakan suatu perkara di MK yang belum diputus.

Perkara yang dibahas ialah Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres cawapres.

Hal tersebut disampaikan Julius dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini terkait dengan bagaimana dia membahas atau membicarakan perkara yang belum diputus dalam satu kesempatan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, tanggal 9 September 2023," ujar Julius dalam ruang sidang.

Baca juga: Dari Polemik Petugas Partai, Isu Jokowi Ketua Umum PDIP hingga Gibran Dicap Pembangkang

Tindakan Anwar Usman itu menurut Julius menimbulkan persepsi negatif publik terhadap perkara dan putusan itu sehingga dijadikan laporan olehnya.

"Ini yang kami catatkan juga sebagai laporan kami," jelasnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyoroti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang menurut dia memuat konflik kepentingan dan memengaruhi putusan Nomor 90 itu.

Selain itu, Julius turut menyinggung soal pencabutan gugatan Nomor 90 yang kemudian pencabutan itu dibatalkan pada akhir pekan.

Menurut dia, pembatalan pencabutan pada akhir pekan merupakan hal yang aneh.

"Kami berharap MKMK memeriksa kelengkapan di gedung MK. Setahu kami, surat menyurat tidak dilakukan saat libur seperti hari Sabtu, Minggu atau libur nasional," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan terlapor lainnya pada Selasa (31/10/2023) pernyataan Anwar Usman di kuliah umum juga dilaporkan.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mendalilkan Anwar Usman melanggar prinsip independen, prinsip ketidakberpihakan, dan prinsip integritas.

Tindakan itu menurutnya fatal dilakukan olej seorang negarawan yang merupakan pucuk pimpinan MK.

"Di sini di poin 25 kami mengutip secara verbatim apa yang disampaikan oleh hakim terlapor, kami juga melampirkan video YouTube yang kami dapatkan dari kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung," jelas Violla dalam persidangan.

"Jadi komentar itu disampaikan ketika yang bersangkutan menghadiri sebagai narasumber dalam Kuliah Umum Bersama Prof Dr H Anwar Usman SH MH di Universitas Sultan Agung, Semarang pada tanggal 9 September 2023," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan