Pilpres 2024
KPU Bakal Konsultasi ke Pihak Terkait Jika MKMK Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
KPU bakal konsultasi dengan pihak-pihak terkait jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal konsultasi dengan pihak-pihak terkait jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman bersalah dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari MKMK.
Jika sudah ada keputusan, KPU baru berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas.
"Saya belum tahu persis ya apakah MKMK kan katakanlah majelis kehormatan ya, apakah majelis kehormatan keputusannya dapat membatalkan putusan MK, saya belum tahu persis. Jadi nanti kalau ada situasi itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Namun begitu, Hasyim menyatakan pihaknya masih belum bisa menjawab jika Anwar Usman bersalah, maka Gibran Rakabuming Raka bisa gagal menjadi cawapres.
Ia hanya menyatakan bahwa putusan MK adalah final dan binding.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan tersebut.
"Saya belum tahu persis, karena kan putusan MK dinyakan final and binding, final dan mengikat, enggak ada upaya hukum untuk membatalkan itu," jelasnya.
"Nah apakah keputusan yang dibuat majelis kehormatan MKMK itu berpengaruh pada putusan itu saya belum tahu persis. Sehingga nanti apapun putusan dari mereka kan kita konsultasikan juga kepada pihak-pihak dan lembaga yang punya otoritas," sambungnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Ketua MKMK Sebut Temukan Banyak Isu Baru
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.
Kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.
Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief.
Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). MK pun menolak ketiga gugatan itu.
Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.
Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Sejauh ini, MKMK telah memeriksa 6 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.