Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

MKMK Kantongi Cukup Bukti, Pencawapresan Gibran Terancam Batal

Prof Dr M Fauzan SH MH menyebut MKMK bisa membatalkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). 

Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan cawapres bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikannya menyikapi peluang dibatalkannya putusan MK terkait seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu, seiring adanya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kalau keputusan MK itu tidak bisa dirubah karena final dan mengikat, Undang-Undangnya kan begitu," kata Herman.

Anggota Komisi VI DPR RI itu enggan berspekulasi terkait putusan MKMK itu. Menurutnya lebib baik publik menunggu putusan tersebut.

"Sehingga kita juga tidak berspekulasi dengan apa yang sedang berlangsung hari ini, kita tunggu saja sampai pada akhirnya nanti diputuskan," tandasnya. (Tribun Network/ibz/mar/mam/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan