Pilpres 2024
Jelang Putusan MKMK, Sekjen PDIP Ingatkan Konstitusi Tak Boleh Dikorbankan Buat Kepentingan Keluarga
MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
Menanggapi proses etik yang tengah berlangsung, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Etik.
Dia meyakini Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK akan mengambil putusan yang terbaik dan keadilan.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya wartawan soal sidang etik yang tengah dilakukan oleh MKMK terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto Kristiyanto di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.
Baca juga: MKMK Tinggal Rumuskan Putusan soal Anwar Usman Dkk, Hasilnya Dibacakan 7 November 2023 Jam 4 Sore
Hasto menegaskan, bahwa MK adalah benteng penjaga demokrasi. Sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.
“MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” tegas Hasto.
Lebih lanjut, politisi asal Yogyakarta ini mengatakan tidak boleh ada satupun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi, mengorbankan hukum demi melanggengkan kekuasaan.
“Tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan,” kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.
Kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.
Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief. Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.