Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

1.998 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Jalannya Sidang Putusan Etik Hakim di Gedung MK

Untuk pengalihan arus lalu lintas di lokasi akan bersifat situasional sambil melihat eskalasi di area MK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Sebanyak 1.998 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.998 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel gabungan itu terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1998 personel gabungan yang akan kami tempatkan baik di kawasan Monas maupun di Gedung MK," ujar Susatyo dalam keteranganya, Selasa (7/11/2023).

Sementara itu untuk pengalihan arus lalu lintas di lokasi akan bersifat situasional sambil melihat eskalasi di area MK.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat saling menghormati menyusul apapun nanti keputusan di MK.

"Mari saling menghormati antar pendukung massa aksi dan masyarakat umum apapun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan oleh MKMK pada hari ini," jelasnya.

Untuk informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Baca juga: Jelang Putusan Etik Hakim Konstitusi, MKMK Diingatkan Soal Kasus Akil Mochtar

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan