Pilpres 2024
Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) sore.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Baca juga: MKMK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Hari Ini
Sembari menunggu putusan, berikut beberapa temuan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik di MK.
Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.
Di mana berkat keputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.
Kemudian, yang dipersoalkan adalah Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan paman Gibran atau adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
1. Bukti CCTV
MKMK turut memeriksa tangkapan video kamera Closed Circuit Television (CCTV) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik MK.
Adapun tangkapan video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami kemungkinan ada pelanggaran administrasi dalam gugatan yang diajukan tersebut.
"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Dilansir Kompas.com, kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.
Arief menceritakan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.