Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) sore.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.

Baca juga: MKMK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Hari Ini

Sembari menunggu putusan, berikut beberapa temuan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik di MK.

Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.

Di mana berkat keputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.

Kemudian, yang dipersoalkan adalah Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan paman Gibran atau adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

1. Bukti CCTV

MKMK turut memeriksa tangkapan video kamera Closed Circuit Television (CCTV) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik MK.

Adapun tangkapan video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami kemungkinan ada pelanggaran administrasi dalam gugatan yang diajukan tersebut. 

"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Dilansir Kompas.com, kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.

Arief menceritakan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan