Pilpres 2024
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Pimpinan
Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan.
“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
(Tribunnews/Febri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.