Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Pimpinan

Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi 

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan