Pilpres 2024
Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Saya Ngikut Saja
Gibran mengaku mengikuti saja keputusan MKMK tentang penjatuhan sanksi kepada para hakim MK.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan hari ini, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan MKMK itu, sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres itu dikethaui membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran mengaku mengikuti saja keputusan itu.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapresnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.
Baca juga: Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan
Sanksi dari MKMK
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi secara kolektif.
MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.
“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, PKS: Kita Tunggu Episode Selanjutnya
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.
"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.
MKMK mengatakan, sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.
Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.
Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi
Anwar Usman juga dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
(Tribunnes/Febri) (Kompas.com/Fristin Intan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.