Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi.

MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG
Hakim Mahkamah Konstitusi - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi. Hasilnya, sembilan hakim MK tidak ada yang luput dari sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi.

Hasilnya, sembilan hakim MK tidak ada yang luput dari sanksi.

Tetapi, ada perbedaan pada sanksi yang diterima para hakim MK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan jabatan.

Putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie (Ketua), Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Berikut rangkuman hasil sidang MKMK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

1. 9 Hakim MK Kena Teguran Lisan

Putusan MKMK pertama, sembilan hakim MK dikenai sanksi berupa teguran lisan.

Sembilan hakim MK itu ialah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiddudin Adam, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Anwar Usman.

Sembilan hakim ini disanksi secara kolektif terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

MKMK memandang, RPH bersifat rahasia dan semestinya tidak diketahui publik.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim Dijatuhi Sanksi, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

2. Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal DO

Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan kedua MKMK menyatakan hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (DO) dalam perkara 90 terkait syarat capres/cawapres.

"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan