Pilpres 2024
Pamannya Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Begini Tanggapan Gibran
Pencopotan tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot jabatannya.
Pencopotan tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman diketahui adalah paman dari Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran
Bagimana komentar Gibran?
"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).
Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Ya udah saya ngikut aja. Makasih. Saya ikut keputusannya ngikut aja," kata dia.
Terbukti lakukan pelanggaran berat
MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Deretan Pejabat di Pemerintahan Jokowi yang Masuk TKN Prabowo-Gibran, dari Wantimpres hingga Menteri
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Selain itu, MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Gibran soal Keputusan MKMK Berhentikan Anwar Usman : Saya Ikut Keputusannya
Sumber: TribunSolo.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.