Pilpres 2024
Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Profil Bintan R Saragih, anggota MKMK yang menilai Anwar Usman semestinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Hakim Konstitusi.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
UPH/MK
Profil Bintan R Saragih, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bintan R Saragih saat ini juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum UPH.
Mengutip dari laman resmi UPH, Bintan R Saragih menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara diperolehnya dari Universitas Padjajaran (Unpad).
Bintan Saragih juga pernah menjadi anggota Dewan Etik 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.