Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sederet Reaksi Kubu Prabowo-Gibran usai Putusan MKMK: TKN Ceria hingga Gibran Ngaku Manut

Putusan MKMK yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres disambut suka cita para pendukung Prabowo-Gibran.

Penulis: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

Meski memutus terjadi pelanggaran ringan hingga berat terkait penanganan perkara uji materi batas usia capres-cawapres, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, putusan sidang etik MKMK ini tidak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran sebagai bakal cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, seperti reaksi kubu capres-cawapres Prabowo-Gibran setelah adanya putusan MKMK itu?

Komandan Hukum dan Advokasi

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya. (ist)

Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan memastikan putusan MKMK tidak memiliki dampak apapun terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses sebagai pasangan yang telah sah.

"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Hinca menjelaskan perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini didaftarkan ke MK tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.

"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," katanya.

PAN Putusan MKMK Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak

Ketua DPP PAN Saleh Partaon Daulay menyatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Sebaliknya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.

"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," katanya.

"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Palapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," sambungnya.

Pendukung Gibran Sujud Syukur

Putusan MKMK yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres disambut suka cita para pendukung Prabowo-Gibran.

Seperti yang dilakukan relawan yang tergabung dalam Relawan Indonesia Maju Bersama Prabowo Gibran (Indonesia Mapan) yang menggelar aksi sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved