Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan

Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat, ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tegakkan Keadilan dan Jaga Etika

Selama menjadi bagian dari MK, Anwar Usman selalu meyakini prinsip apa yang dilakukan Rasulullah SAW.

Terlebih dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap siapa pun, termasuk dengan keluarganya sendiri.

Berikut kisah Nabi Muhammad SAW.

“Dikisahkan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’.

Namun, saat ini prinsip itu ia langgar sendiri.

Ia ikut mengadili perkara atas gugatan yang bersinggungan dengan nasib politik keponakannya sendiri, Gibran.

Atas putusan itu, Gibran pun melenggang ke kontstasi Pilpres 2024.

Namun, muncul banyak polemik atas keputusan ini, hingga ia pun harus diperiksa MKMK.

Kini, ia telah diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik seorang Hakim Konstitusi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan