Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan

Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat, ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pada saat itu, ia langsung diterima menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Anwar Usman bahkan sempat dipercaya menjadi Ketua Yayasan di tempat itu.

Sembari mengajar, Anwar Usman pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar lalu mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Ternyata keberuntungan berpihak padanya, ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Kala itu ia berprinsip akan memegang dan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi

“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah."

"Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” demikian pernyataan Anwar Usman.

Selain bekerja, ia pun melanjutkan ke program Pascasarjana atau S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta dan lulus tahun 2001.

Tidak berhenti di situ, Anwar Usman lalu melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai 2010.

Hingga pada akhirnya ia terpilih menjadi pengganti Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.

Kal itu, ia tak menyangka dapat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.

Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi selama dua periode, yakni periode pertama  pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016 dan periode kedua pada 6 April 2016 sampai 6 April 2026.

Setelahnya, ia menjawab sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama tahun 2015 dan 2016.

Barulah selanjutnya ia dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2018 sampai sekarang.

Presiden Jokowi Menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, yang akan menjalankan tugasnya pada masa jabatan 2023-2028. (Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews)
Presiden Jokowi Menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, yang akan menjalankan tugasnya pada masa jabatan 2023-2028. (Biro Pers Setpres/Lukas/HO/Tribunnews) (Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres)

Baca juga: Politikus PDIP Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK: Ini Pelajaran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan