Pilpres 2024
Teka-teki Nasib Gibran dan Anwar Usman Jelang Putusan MKMK, hingga Sorotan Jimly yang Dukung Prabowo
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman?
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres, sore ini, Selasa (7/11/2023).
Jadwal itu jelang sehari penyerahan capres-cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.
Adanya hal tersebut nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pun dipertanyakan.
Juga nasib sang paman, Anwar Usman, yang bertindak sebagai Ketua MK, apakah nantinya berpotensi diberhentikan?
Di sisi lain Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sebelumnya pemeriksaan soal dugaan pelanggaran etik itu telah maraton dilakukan, sejak Selasa (31/10/2023), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Gibran Tak Kunjung Kembalikan KTA, Begini Jawaban DPC PDIP Kota Solo
MKMK telah menggelar sidang dengan Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Juga pada tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Selanjutnya MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, di hari berikutnya.
Lantas pada, Jumat (3/11/2023), Anwar Usman kembali diperiksa untuk kedua kalinya.
Nasib Gibran
Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.
MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.