Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Teka-teki Nasib Gibran dan Anwar Usman Jelang Putusan MKMK, hingga Sorotan Jimly yang Dukung Prabowo

MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman?

(Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean) 

Namun keputusan tersebut mengundang pro dan kontra, lantaran ada sosok sang paman, Anwar Usman sebagai Ketua MK yang mengabulkan gugatan itu.

Baca juga: Soal Kabar Gibran Gabung Golkar, Airlangga Hartarto Minta Publik Bersabar: Ada Waktunya Nanti

Gibran bak mendapat karpet merah untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Namun jikan dalam putusan MKMK nantinya ditemukan suatu pelanggaran etik, apakah Gibran terancam gagal jadi cawapres Prabowo?

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, telah vokal mengkritisi hal tersebut.

Kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.

"Itu semua harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.

Nasib Anwar Usman

Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Sejumlah pihak menilai, kehadiran Ketua MK Anwar Usman sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90.

Putusan MK dinilai bisa disebut cacat hukum jika hakim yang terlibat konflik kepentingan keluarga tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara. 

Baca juga: Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan

Putusan MKMK nanti disebut-sebut akan menjawab nasib Anwar.

Sebelumnya sejumlah pihak juga menginginkan agar Anwar dipecat sebagai Ketua MK, salah satunya dikatakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengutip Kompas.com.

Dirinya meminta MKMK  bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang etik terhadap para hakim Konstitusi yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.

Menurut dia, untuk bisa mengembalikan wibawa MK, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung, Senin (6/11/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan