Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik Berat, Kenapa Tak Dipecat sebagai Hakim Konstitusi? Ini Kata Jimly

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ungkap alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim konstitusi meski lakukan pelanggaran etik berat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ungkap alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim konstitusi meski lakukan pelanggaran etik berat. 

Pakar Hukum Tata Negara menegaskan, aturan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat hanya PTDH. 

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya. 

Atas temuan pelanggaran etik berat itu, Denny Indrayana pun meminta Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny. 

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.

Anwar Usman Dapat Sanksi Paling Berat

MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG)

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan