Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hari Ini MK Gelar Sidang Ulang soal Syarat Usia, Berpengaruh Langkah Gibran Jadi Cawapres?

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini Rabu (8/11/2023).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Selain itu, mereka juga meminta agar MK menunda pemberlakuan Putusan 90/PUU-XXI/2023 sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberlakukan aturan tersebut.

"Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum."

Sidang ulang diminta karena menurut mereka suara mayoritas hakim belum tercapai.

Diantara pertimbangan para hakim yaitu:

- 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official);

- 2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;

- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing); 

- 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;

- 1 orang hakim memiliki pendapat berbeda
permohonan pemohon (DissentingOpinion), yaitu dinyatakan gugur.

Permohonan ini menambah gugatan terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, mengajukan gugatan uji materiil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma selaku Pemohon meminta Mahkamah menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan ini telah teregister di MK dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023. Ia menunjuk Viktor Santoso Tandiasa, sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.

Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidak kepastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan