Pilpres 2024
Mahfud MD: Gibran Sah Jadi Cawapres Secara Hukum
status Gibran sempat menjadi sorotan saat mendaftar sebagai bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sudah sah secara hukum.
"Yang jelas kepesertaan mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Golkar-kan Gibran Butuh Keberanian, Pangi: Jadi Sinyal Perang Terbuka Jokowi dan PDIP
Sebagaimana diketahui status Gibran sempat menjadi sorotan saat mendaftar sebagai bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mengingat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tampak dimudahkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90 yang mereduksi syarat usia minimal capres cawapres.
Baca juga: Gibran Tetap Cawapres Meski Pamannya Dicopot dari Ketua MK, Ganjar: Silakan Masyarakat Menilai
Dampak putusan itu pun juga berlanjut dengan pemeriksaan sidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) akibat para hakim konstitusi diduga melanggar etik.
Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. Namun di satu sisi, putusan 90 tetap diberlakukan.
Melihat polemik MK sudah selesai, Mahfud pun menyebut porses pemilu harus tetap berjalan dengan peraturan yang digunakan saat ini, pun juga berkaitan dengan posisi para peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Harus berjalan dengan pasangan yang ada," tuturnya.
Di satu sisi, Mahfud memuji hasil putusan sidang MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Menurutnya putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Sebab jika ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan ia mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.