Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD: Gibran Sah Jadi Cawapres Secara Hukum

status Gibran sempat menjadi sorotan saat mendaftar sebagai bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sudah sah secara hukum. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sudah sah secara hukum.

"Yang jelas kepesertaan mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Golkar-kan Gibran Butuh Keberanian, Pangi: Jadi Sinyal Perang Terbuka Jokowi dan PDIP

Sebagaimana diketahui status Gibran sempat menjadi sorotan saat mendaftar sebagai bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mengingat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tampak dimudahkan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90 yang mereduksi syarat usia minimal capres cawapres.

Baca juga: Gibran Tetap Cawapres Meski Pamannya Dicopot dari Ketua MK, Ganjar: Silakan Masyarakat Menilai

Dampak putusan itu pun juga berlanjut dengan pemeriksaan sidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) akibat para hakim konstitusi diduga melanggar etik.

Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. Namun di satu sisi, putusan 90 tetap diberlakukan. 

Melihat polemik MK sudah selesai, Mahfud pun menyebut porses pemilu harus tetap berjalan dengan peraturan yang digunakan saat ini, pun juga berkaitan dengan posisi para peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). 

"Harus berjalan dengan pasangan yang ada," tuturnya.

Di satu sisi, Mahfud memuji hasil putusan sidang MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. 

Menurutnya putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK

Sebab jika ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan ia mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan