Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Sejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK, karena melanggar etik berat.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK, karena melanggar etik berat. 

Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang sebelumnya diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju di Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan