Pilpres 2024
PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat
Sejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK, karena melanggar etik berat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang sebelumnya diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju di Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.