Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi

Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi. 

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diharapkan diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Sebagaimana pendapat berbeda atau dissenting opinion anggota MKMK, Bintan Saragih.

- Respons Gibran dan Tim Pemenangannya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan terhadap Anwar Usman, yang tak lain adalah paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Merespons keputusan terhadap sembilan hakim konstitusi, Gibran Rakabuming Raka hanya memberikan pernyataan singkat.

Ia mengatakan, akan mengikuti putusan MKMK.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih."

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews)

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran menegaskan, putusan Majelis Kehormatan MK soal pelanggaran etik sembilan hakim MK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Hal tersebut, disampaikan Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Hinca mengatakan, putusan etik tersebut tidak memengaruhi putusan soal batas usia capres-cawapres.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."

"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan