Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2024

Kapan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Skemanya

Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut.

TribunManado.com
Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut. 

Berbeda dengan dua pasangan sebelumnya, Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Aturan Pengundian Nomor Urut

PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin  serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  Prabowo Subianto  dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,   Jakarta Pusat, Jumat (21/9).  Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi  No 02.
PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.

"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."

"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."

"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."

Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.

Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.

Jadwal Pilpres 2024 Terbaru

Setelah penetapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.

Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan