Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2024

Kapan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Skemanya

Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut.

TribunManado.com
Tiga pasangan calon presiden-wakil presiden. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Inilah jadwal pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024, lengkap dengan aturan saat pengundian nomor urut. 

Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.

Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.

Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.

Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.

Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.

Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

- memajukan kesejahteraan umum

- mencerdaskan kehidupan bangsa

- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan