Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali

Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN-TIMUR.COM
Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Penetapan daftar calon tetap pasangan capres-cawapres dilakukan pada Senin, 13 November 2023. 

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti ke KPU dan Bawaslu Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye

Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Syakirun Ni'am) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan