Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Besok Penetapan Capres-Cawapres, TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU

Oleh karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif.

ist
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengimbau para pendukung dan relawan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk tidak melakukan aksi massa pada saat pengambilan nomor urut di Gedung KPU pada 13 November mendatang.

Hal ini diutarakan Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (12/11/2023) dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat.

“Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan gedung KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November besok hari,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu.

Baca juga: Capres-Cawapres Ditetapkan Besok, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Hingga TKN Prabowo-Gibran Bereaksi

Dasco menjelaskan alasan dari imbauan tersebut adalah ramainya informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.

Oleh karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif.

“Ada dugaan dari informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul, maka akan dibenturkan massa yang pro dan yang kontra, serta akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif,” katanya.

Ia pun meminta organisasi relawan pendukung KIM untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing organisasinya, dan tidak datang ke KPU RI dengan alasan apapun.

Baca juga: Besok KPU Tetapkan Capres-Cawapres, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Debat yang Digelar 5 Kali

Dasco mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai capres dan cawapres oleh KPU sehingga pendukung tak perlu khawatir.

“Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah Final, sudah memenuhi syarat, serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan Pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

KPU Tetapkan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).

Diketahui saat ini ada 3 bakal Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU.

Ketiga pasangan calon tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun diketahui sudah menyerahkan syarat administrasi dan melakukan tes kesehatan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari penetapan pasangan Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 akan didahului rapat pleno tertutup untuk mengambil keputusan.

"InsyaAllah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," kata Hasyim Asyari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Setelah menetapkan peserta Pilpres 2024, KPU pun akan mengumumkan para calon.

Penetapan Capres-Cawapres tersebut akan merujuk pada eraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Hasyim Asyari.

Baca juga: Elektabilitas Capres-Cawapres dari 3 Hasil Survei: Prabowo-Gibran Naik, Ganjar-Mahfud MD Merosot

"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," lanjut dia.

Sehari setelah pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, Selasa (14/11/2023) KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023).

“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ujarnya.

Idham menambahkan, jika merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut tersebut akan dilaksanakan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Para pasangan yang telah terdaftar akan diundang menghadiri kegiatan pengundian nomor urut tersebut, beserta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan