Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU Tepis Hasil Pemantauan Bawaslu yang Sebut Tak Beri Akses untuk Lihat Berkas Capres Cawapres

Idham juga menegaskan ihwal pihaknya sudah bersurat dengan Bawaslu terkait akses Silon itu.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik. KPU menepis hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) capres cawapres. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) capres cawapres.

"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Idham juga menegaskan ihwal pihaknya sudah bersurat dengan Bawaslu terkait akses Silon itu.

"Dan sebenarnya Silonnya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, ini fitur legislatif. Di legislatif ada DPR ada DPRD," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini juga menjelaskan ihwal Bawaslu juga telah diberi akses untuk melihat dokumen pendaftaran capres cawapres.

Selain itu KPU juga selalu menyampaikan informasi tahapan kegiatan secara formal pun informal setiap harinya kepada Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak optimal dalam melakukan pengawasan sesuai prosedur terhadap proses pendaftaran itu.

Hal tersebut lantaran pengawasan Bawaslu ke Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan bakal pasangan capres cawapres kala itu terbatas.

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu Bawaslu juga tak diberi akses Sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi
dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Padahal berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu.

Hal ini pun, jelas Bekas, berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan