Pilpres 2024
KPU Tepis Hasil Pemantauan Bawaslu yang Sebut Tak Beri Akses untuk Lihat Berkas Capres Cawapres
Idham juga menegaskan ihwal pihaknya sudah bersurat dengan Bawaslu terkait akses Silon itu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) capres cawapres.
"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Idham juga menegaskan ihwal pihaknya sudah bersurat dengan Bawaslu terkait akses Silon itu.
"Dan sebenarnya Silonnya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, ini fitur legislatif. Di legislatif ada DPR ada DPRD," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini juga menjelaskan ihwal Bawaslu juga telah diberi akses untuk melihat dokumen pendaftaran capres cawapres.
Selain itu KPU juga selalu menyampaikan informasi tahapan kegiatan secara formal pun informal setiap harinya kepada Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak optimal dalam melakukan pengawasan sesuai prosedur terhadap proses pendaftaran itu.
Hal tersebut lantaran pengawasan Bawaslu ke Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan bakal pasangan capres cawapres kala itu terbatas.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa.
Selain itu Bawaslu juga tak diberi akses Sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi
dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Padahal berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu.
Hal ini pun, jelas Bekas, berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.