Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) pada Senin (13/11).
"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin.
Masing-masing capres dan cawapres dikawal dan diamankan oleh 74 personel. Jumlah ini akan terbagi ke dalam 2 tim. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, dasar penghitungan dan jumlah personel ini merupakan hasil dari Polri.
"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim. (Tribun Network/fer/mar/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.