Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu soal Pantun di KPU, Elite PKB Bilang Cuma Cari Sensasi

Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukkan nomor urut 1 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai laporan terhadap Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Bawaslu terkait pantun yang diduga kampanye padahal belum masuk masanya, merupakan laporan yang salah alamat dan terkesan cari sensasi.

"Tapi silakan saja, sekalian adukan KPU dan Bawaslu. Kenapa KPU memberikan waktu untuk sambutan dan Bawaslu juga tidak menegurnya," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Jazilul menganggap pelaporan itu bertujuan menyudutkan salah satu kandidat. 

Dia menyinggung saat itu semua paslon berfoto dengan menunjukkan nomor urut masing-masing.

"KPU pula yang meminta berpose dengan nomor urut. Sekalian laporkan yang baca doa yang mengakibatkan hadirin mengucap AMIN... AMIN... AMIN ketika doa dibacakan," kata dia.

Baca juga: BERITA FOTO: Membandingkan Senyum 3 Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar

Dia berharap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Karena ini hanya ingin cari sensasi dan menyudutkan pasangan tertentu, apalagi soal pantun, pantun itu metafora," tandas Jazilul

Sebelumnya, pantun yang diucapkan oleh cawapres Mahfud MD dan cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika menutup sambutan saat agenda penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Mereka dilaporkan oleh dua kelompok berbeda. Mahfud dilaporkan oleh pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Sementara Cak Imin oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).

"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan