Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Menghasut, Adu Domba hingga Libatkan Perangkat Desa

Berikut ini larangan dalam berkampanye di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, simak juga jadwal lengkapnya.

TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

Calon Presiden RI, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Calon Presiden RI, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Kolase Tribunnews)

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Baca juga: Mengenal Kampung Akuarium yang Disebut Bakal Jadi Tempat Kampanye Perdana Anies, Pernah Digusur Ahok

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala desa

- Perangkat desa

- Anggota badan permusyawaratan desa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan