Minggu, 21 September 2025

Pilpres 2024

Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran

Gibran hanya menjawab sudah ada yang mengurus terkait perkara tersebut

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan apakah hadir pada sidang perdana gugatan Rp204 triliun di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan apakah hadir pada sidang perdana gugatan Rp204 triliun di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).

Wali Kota Solo itu hanya menjawab sudah ada yang mengurus terkait perkara tersebut.

Sementara pihak tergugat alumni UNSA Almas Tsaqibbirru dipastikan akan hadir.

Baca juga: HARI Ketiga Kampanye: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

"Udah ada yang ngurus. Udah ada," jelasnya.

Gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari menuntut agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.

Almas ikut digugat karena gugatannya mengenai batas usia dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres.

Mereka pun diminta membayar Rp 204 triliun karena dinilai merugikan rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan ia dan Almas akan hadir di sidang perdana ini.

"Besok kan sidang perdana. Kita tentu sudah menyiapkan. Mas Almas juga datang. Advokatnya juga datang," tuturnya.

Agenda sidang perdana yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Ia pun belum bisa memutuskan apakah akan mengupayakan damai atau melanjutkan proses hukum.

"Nanti kan forumnya mediasi. Nanti jika para pihak lengkap yang langsung head to head para principal. Nanti apa yang akan disampaikan principal besok," jelasnya.

Baca juga: FX Rudy: Jokowi Masih Kader PDIP, Gibran Sudah Bukan

Ia pun enggan membeberkan bagaimana argumentasi pembelaan yang akan disampaikan.

Ia hanya fokus pada tahapan sidang mediasi.

"Kalau materi jawaban belum besok. Biasanya mediator akan menanyakan principal tergugat dan penggugat ingin damai atau tidak. Ya besok dilihat seperti apa," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan