Pilpres 2024
Area CFD Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Telusuri Aktivitas Gibran Bagi-bagi Susu
Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri terkait aktivitas Gibran.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Area car free day (CFD) tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo ketika dikonfirmasi dalam menanggapi aktivitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD, Minggu (3/12/2023).
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).
Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri terkait aktivitas Gibran.
Tak menutup kemungkinan, jelas Benny, ada potensi pelanggaran kampanye dalam tindakan bagi-bagi susu oleh putra presiden Joko Widodo itu.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.
Diketahui, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir CFD.
Dalam aktivitas hari keenam kampanye Pilpres 2024 kemarin, Gibran ditemani sejumlah politikus seperti Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuta, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.