Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Area CFD Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye, Bawaslu Telusuri Aktivitas Gibran Bagi-bagi Susu

Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri terkait aktivitas Gibran.

dok pribadi
Benny Sabdo, anggota Bawaslu DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Area car free day (CFD) tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye bagi seluruh peserta pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo ketika dikonfirmasi dalam menanggapi aktivitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD, Minggu (3/12/2023).

"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).

Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri terkait aktivitas Gibran.

Tak menutup kemungkinan, jelas Benny, ada potensi pelanggaran kampanye dalam tindakan bagi-bagi susu oleh putra presiden Joko Widodo itu.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.

Diketahui, Gibran didampingi istrinya, Selvi Ananda saat membagikan susu kepada sejumlah warga yang hadir CFD.

Dalam aktivitas hari keenam kampanye Pilpres 2024 kemarin, Gibran ditemani sejumlah politikus seperti Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuta, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan